Piagam Madinah: Payung Masyarakat Pluralis

Penulis

  • Peter Bruno Sarbini Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang

DOI:

https://doi.org/10.69621/jpf.v8i2.38

Kata Kunci:

Mekkah, Yathrib/Madinah, Quraysh, Quba’, Yahudi, Piagam Madinah, Muhajirin, Anshar, al-Munafiqun, al-Dhimma, suku Aus dan Khazraj, Negara ideal

Abstrak

Artikel ini membahas peran Konstitusi atau Piagam Madinah dalam mempromosikan toleransi beragama. Konstitusi ini ditulis untuk menumbuhkan kondisi politik yang jujur, damai, dan kooperatif dalam masyarakat yang multi-agama.
Nabi Muhammad, yang menyusun Konstitusi, menggarisbawahi bahwa pada dasarnya manusia adalah satu dalam kesatuan (ummatun wahidah). Beliau sangat menghormati umat manusia dan agama-agama lain. Keragaman agama tidak boleh menjadi penghalang untuk menerima dan menghormati pemeluk agama lain. Konstitusi berdiri sebagai payung politik yang menjamin agama-agama yang berbeda untuk hidup berdampingan dalam kebebasan dan martabat. Dalam hal ini, Konstitusi Madinah menunjukkan bahwa Islam, sejak awal, telah mempromosikan toleransi terhadap agama-agama lain.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmed, Akbar S. (1988), Discovering Islam: Making Sense of Muslim History and Society, New York: Routledge.

Armstrong, Karen (2003), Perang Suci, Cetakan II, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.

Armstrong, Karen (2006), Muhammad: Prophet for Our Time, Jakarta: Mizan.

Aziz, Abdul (2011), Chiefdom Madina: Salah Paham Negara Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet dan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP).

Ghazali, Abd. Moqsith (2009), Argumen Pluralisme Agama, Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an, Depok: KataKita.

Gladwin, F. dan J. Ross, in Seyyed Hossein Nasr (1988), Muhammad Man of Allah, The Muhammad Trust.

Habanakah, Abdurrahman (1988), Pokok-pokok Akidah Islam, Jakarta: Gema Insani.

Hamid, Syamsul Rijal (2009), Buku Pintar Agama Islam, Bogor: Cahaya Salam.

Misrawi, Zuhairi (2007), Al-Quran Kitab Toleransi, Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme, Jakarta: Fitrah.

Saunders, J.J. (2003), A History of Medieval Islam, New York: Routledge.

TIM DISBINTALAD (2008), Al Quran Terjemahan Indonesia, Cetakan ke-22, Jakarta: Suara Agung.

Watt, W. Montgomery (2006), Muhammad: Nabi dan Negarawan, Jakarta: Mushaf.

Surat Kabar:

Republika, Ahad, 26 September 2010.

piagam madinah: payung masyarakat pluralis - peter b. sarbini

Unduhan

Diterbitkan

2013-12-01

Terbitan

Bagian

Artikel

Kategori

Cara Mengutip

Piagam Madinah: Payung Masyarakat Pluralis. (2013). Perspektif, 8(2), 107-119. https://doi.org/10.69621/jpf.v8i2.38

Artikel Serupa

1-10 dari 192

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama