Text
Masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya. Memahami secara kontekstual putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia atas perkara Nomor 35/PUU-x/2012
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain